Melalui Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan sosial, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Seperti dipaparkan akun Twitter @DinsosDKI1 pada tanggal 6 Agustus 2021, menyatakan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Ini Link Daftar Lowongan Kerja Pertamina Agustus 2021 dan Cara Daftarnya
Berikut ini adalah isi kutipan resmi terkait bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ.
“ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2, Jumat 6 Agustus 2021" tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.
"Pencairan yang dilakukan hari ini merupakan akumulasi Tahap 2 yaitu April, Mei dan Juni 2021" ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Untuk memastikan jadwalnya, dihimbau untuk memantau akun resmi pihak terkait dalam bantuan sosial ini, seperti akun Instagram Pemprov DKI, Bank DKI, dan Jakarta.go.id.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Syarat Mendaftar dan Dapatkan Rp3,55 Juta
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tiga bantuan sosial yang mulai dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2021
Kartu Lansia Jakarta