Sebelumnya bantuan ini sudah pernah diberikan kepada masyarakat, namun pemberian bantuan terus diperpanjang.
Terlebih lagi hingga saat ini ada penerapan aturan PPKM Level 4, yang diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Sehingga hadirnya bantuan BLT UMKM, akan sangat membantu masyarakat yang terdampak.
Perlu diketahui untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahap 2, UMKM harus terdaftar dengan memiliki NIB dan SKU. Jika tanpa NIB dan SKU, kemungkinan UMKM dapat BLT dapat semakin kecil.
Berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yang ditetapkan pemerintah.
1. Pelaku UMKM Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Berstatus Non PNS atau PPPK (ASN).