2. Pilih fitur "Pencarian" di sudut kiri bawah
3. Pilih tombol "Periksa Status Penerima KJP"
4. Masukan NIK (nomor induk kependudukan) Siswa
5. Pilih tahun penerimaan KJP Plus
6. Muncul hasil status KJP. Jika "Data tidak ditemukan" berarti tidak lolos pendaftaran atau verifikasi
Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan 25 Persen hingga Desember 2021
Bila terjadi kesalahan kalian dapat juga langsung bertanya lewat akun resmi media sosial pemerintah Jakarta terkait lembaga yang mengurusi dana KJP.
Demikianlah informasi pencairan dana KJP Plus tingkat SD Sederajat dan cara mudah untuk cek status penerimaan KJP Plus DKI Jakarta.
Ikuti langkah di atas agar bisa memastikan sebagai penerima manfaat KJP Plus atau tidak, tetap simak update informasi di akun resmi P4OP atau dinas pendidikan Jakarta.***