Portal Kudus - PT PLN (Persero) kembali memperpanjang pemberian diskon tarif listrik 50 persen dan 25 persen hingga Desember 2021.
Sebelumnya, PLN hanya memberikan diskon listrik hingga bulan September 2021.
Perpanjang diskon ini merupakan bagian dari tambahan bantuan sosial karena diberlakukannya PPKM Darurat. Adapun diskon tarif listrik yang diberikan antara 50 persen dan 25 persen.
Cara klaim diskon listrik kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, tidak lagi melalui laman stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id, atau PLN Mobile.
Bahkan, untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah ditiadakan.
Program stimulus diskon tarif listrik ini berlaku sampai Desembar 2021.
Dalam pemberian diskon tarif lstrik, ada batasan penggunaan di masing-masing pelanggan.
Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.