KJP Plus Juli 2021 Tingkat SD Sudah Dicairkan, Simak 6 Langkah Mengecek Status KJP Plus

- 24 Juli 2021, 06:45 WIB
ILUSTRASI: KJP Plus Tahap 1 untuk siswa SD hingga SMK sudah mulai cair sejak 16 Juli 2021 lalu.
ILUSTRASI: KJP Plus Tahap 1 untuk siswa SD hingga SMK sudah mulai cair sejak 16 Juli 2021 lalu. /Tangkap layar kjp.jakarta.go.id

Portal Kudus - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah sebuah program strategis untuk memberikan akses kemudahan bagi warga DKI Jakarta untuk kalangan masyarakat tidak mampu dalam menempuh pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA Sederajat dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta

KJP Plus 2021 telah cair dan mulai disalurkan untuk siswa tingkat SD dan sederajat, adapun KJP Plus yang cair tersebut adalah dana KJP Plus untuk tahap 1 atau periode Januari-Juni 2021.

Hal tersebut sesuai pernyataan resmi laman Kartu Jakarta Pintar (KJP) bahwa telah mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) untuk tingkat SD dan sederajat.

Baca Juga: Perhatikan! Berikut Daftar Penggunaan Dana KJP Plus yang Benar dan Tepat, Sesuai Arahan kjp.Jakarta.go.id

Dana KJP Plus Juli 2021 tingkat SD sudah mulai dicairkan sejak hari Jumat, 16 Juli 2021 dan akan disalurkan melalui rekening penerima KJP Plus masing-masing secara bertahap.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat ”

Demikian informasi yang disampaikan akun Twitter Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @upt_p4op, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Aktivasi Rekening Dana BSU Subsidi Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Diperpanjang Sampai 31 Juli 2021

Untuk jenjang SMP, SMA dan sederajat informasi resminya belum disampaikan dinas terkait, update info terbaru juga belum terlihat di akun P4OP.

Namun sembari melakukan pengecekan saldo dan informasi terbaru terkait pencairan KJP Plus jenjang berikutnya.

Bagi kalian yang tengah mencari informasi mengenai pencairan dana KJP Plus untuk tingkat SMP atau Mts sederajat di bulan Juli, simak informasinya di akun @P4OP atau webiste Kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: KJMU DKI Jakarta diberikan Sebagai Dana Bantuan, Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khususnya

Alangkah lebih baiknya siswa yang akan menerima KJP Plus, tahu besaran dana yang akan didapatkan sesuai jenjangnya.

Jumlah besaran dana KJP Plus yang per bulan sebesar Rp250.000 untuk jenjang SD, Rp300.000 untuk jenjang SMP, Rp420.000 untuk jenjang SMA dan SMK, dan Rp300.000 untuk jenjang PKBM.

Terkait jadwal pencairan KJP Plus, pada mulanya KJP Plus ini dicairkan per semester untuk dibelanjakan keperluan sekolah.

Akan tetapi, adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan mencairkan KJP Plus per bulan.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Aktivasi Rekening BSU Subsidi Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Akan Cair Sampai 31 Juli 2021

Bagi pemilik KJP Plus tingkat SD, bisa melakukan cek status penerima KJP Plus tahap 1 2021 secara online melalui situs kjp.jakarta.go.id.

Berikut ini adalah 6 langkah simple dan mudah untuk mengecek status KJP Plus secara online.

Cek status penerimaan KJP Plus:

1. Login pada laman www.kjp.jakarta.go.id

2. Pilih fitur "Pencarian" di sudut kiri bawah

3. Pilih tombol "Periksa Status Penerima KJP"

4. Masukan NIK (nomor induk kependudukan) Siswa

5. Pilih tahun penerimaan KJP Plus

6. Muncul hasil status KJP. Jika "Data tidak ditemukan" berarti tidak lolos pendaftaran atau verifikasi

Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan 25 Persen hingga Desember 2021

Bila terjadi kesalahan kalian dapat juga langsung bertanya lewat akun resmi media sosial pemerintah Jakarta terkait lembaga yang mengurusi dana KJP.

Demikianlah informasi pencairan dana KJP Plus tingkat SD Sederajat dan cara mudah untuk cek status penerimaan KJP Plus DKI Jakarta.

Ikuti langkah di atas agar bisa memastikan sebagai penerima manfaat KJP Plus atau tidak, tetap simak update informasi di akun resmi P4OP atau dinas pendidikan Jakarta.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah