Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 26 Juli 2021, Aturan Diubah untuk Usaha Kecil dan Pasar Tradisional

- 20 Juli 2021, 22:17 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Janjikan Pelonggaran Bertahap mulai 26 Juli Jika Kasus Covid-19 Turun
PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Janjikan Pelonggaran Bertahap mulai 26 Juli Jika Kasus Covid-19 Turun /Instagram @jokowi/

Portal Kudus - Presiden RI Joko Widodo telah resmi mengumumkan pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021.

Presiden Jokowi menilai PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2021 telah berhasil menurunkan tingkat penyebaran virus Covid-19 dan mengurangi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Lanjut Presiden Jokowi menyatakan apabila kasus terus menurun sampai tanggal 26 Juli 2021 maka Pemerintah akan mulai melakukan pembukaan secara bertahap.

Baca Juga: LINK Download Formasi CPNS Kemenag 2021 PDF, Buka Casn.kemenag.go.id Cek Syarat dan Batas Pendaftaran

"PPKM Darurat terbukti menurunkan kasus Covid-19. Jika terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," terang Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juni 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Darurat Jokowi juga menyatakan bahwa pasar tradisional diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, warung, laundry, pedagang asongan, serta usaha kecil lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan dan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: PPKM Darurat Hingga Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya Disini

Untuk lapak jajanan, warung makan dan semua usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan durasi makan maksimal 30 menit.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x