PortalKudus – Presiden Jokowi Umumkan Kondisi PPKM Darurat Selesai atau Diperpanjang hari ini jam 19.30 WIB.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menilai PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2021 telah berhasil menurunkan penularan Virus Covid-19 dan mengurangi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Dalam pengumuman yang disiarkan secara live melalui channel youtube sekretariat presiden tanggal 20 Juli jam 19.30, menerangkan PPKM darurat yang dimulai tanggal 03 Juli 2021 akan mulai dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021.
Baca Juga: Buka corona.jakarta.go.id Bansos Tahap 4 dan Tahap 5 Cair Juli 2021, Cek Penerima BST DKI Jakarta
Dimana berbagai sektor yang diperbolehkan buka dan diatur pelaksanaannya oleh Pemda setempat adalah sebagai berikut:
Seperti pasar tradisional atau yang menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkn buka hingga jam 20.00.
lalu pasar yang bukan menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga jam 15.00.
Baca Juga: Daftar Bantuan UMKM Saat PPKM Bulan Juli Kemudian Cek Nama Dengan Login eform.bri.co.id bpum