PortalKudus – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat.
Penerapan PPKM darurat diperpanjang hingga tanggal berapa?
Dalam pengumuman melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menerangkan bahwa PPKM darurat yang dimulai tanggal 03 Juli 2021 akan mulai dilonggarkan hingga tanggal 26 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyatakan kebijakan penerapan PPKM Darurat terpaksa diambil pemerintah guna menurunkan lonjakan kasus Covid-19 serta dilakukan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit, sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya layanan rumah sakit.
Jokowi menilai PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2021 telah berhasil menurunkan penularan Virus Covid-19 dan mengurangi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.
"Kita memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," terang Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan secara live lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No. 27 Tahun 2021 Beserta Link Download
Berbagai sektor yang diperbolehkan buka dan diatur pelaksanaannya oleh Pemda setempat adalah sebagai berikut: