PortalKudus –Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat yang Dimulai Tanggal 03 Juli Dilonggarkan 26 Juli 2021.
Presiden Jokowi Umumkan Kondisi PPKM Darurat Selesai atau Diperpanjang hari ini jam 19.30 WIB.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menilai PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2021 telah berhasil menurunkan penularan Virus Covid-19 dan mengurangi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Baca Juga: Unduh Twibbon Idul Adha 2021 Terbaru Walau Tidak Memotong Hewan Qurban Sendiri Dirumah
Dalam pengumuman yang disiarkan secara live melalui channel youtube sekretariat presiden tanggal 20 Juli jam 19.30, menerangkan PPKM darurat yang dimulai tanggal 03 Juli 2021 akan mulai dilonggarkan pada tanggal 26 Juli 2021.
Dimana berbagai sektor yang diperbolehkan buka dan diatur pelaksanaannya oleh Pemda setempat adalah sebagai berikut:
Seperti pasar tradisional atau yang menjual bahan kebutuhan pokok diperbolehkn buka hingga jam 20.00.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pengumuman Presiden Jokowi Mengenai Kondisi Pelaksanaan PPKM Darurat Hari Ini