PortalKudus – Presiden Jokowi perpanjang PPKM darurat hingga 26 Juli 2021, simak penjelasannya.
Presiden Joko Widodo menggelar jumpa pers terkait pembahasan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19.
Pengumuman disiarkan secara langsung via channel youtube sekretariat presiden pada Selasa, 20 Juli 2021 jam 19.30 WIB.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Jokowi menerangkan bahwa PPKM darurat yang dimulai tanggal 03 Juli 2021 akan mulai dilonggarkan hingga tanggal 26 Juli 2021.
Selama penerapan kebijakan PPKM darurat, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, restoran, perkantoran, pusat perbelanjaan, wisata, seni budaya, transportasi, sampai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Jokowi menilai PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2021 telah berhasil menurunkan penularan Virus Covid-19 dan mengurangi lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No. 27 Tahun 2021 Beserta Link Download