Simak Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp. 1,2 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM 2021

- 9 Juni 2021, 13:16 WIB
Cek Penerima BLT UMKM
Cek Penerima BLT UMKM //Dok. Pikiran Rakyat/
  • KTP dan fotokopiannya
  • KK dan fotokopiannya
  • NIB dan fotokopiannya
  • SKU dan fotokopiannya

2. Isi sejumlah formulir yang disediakan, dan siapkan data-data sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • Nama Lengkap
  • Nomor Kartu Keluarga
  • tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • alamat sesuai eKTP/ NIB/ KUR dari kelurahan atau desa
  • bidang usaha
  • nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp.

3. Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.

4. Pendaftaran bisa dilakukan secara berkelompok maupun individu

5. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa mendaftar dengan melampirkan SKU.

Baca Juga: Simak Tiga Syarat Bansos BST Kemensos 2021! Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Tak hanya itu, bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta untuk penerima tahun ini dan tahun lalu hanya diberikan ke palaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Syarat Dapat BLT UMKM Rp. 1,2 Juta

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
  • Dapat BLT UMKM tahun lalu dan tahun ini

Lantas, bagaimana cara jika kita dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak?

Berikut cara cek online daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM di link eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah