Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Pati

- 9 Juni 2021, 10:18 WIB
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Semenjak PPKM Dilonggarkan.
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Semenjak PPKM Dilonggarkan. /Pexels/ Pixabay

Portal Kudus-Memperhatikan peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pati pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan dalam rangka menyelamatkan kesehatan warga maka dibuatlah kesepakatan bersama tentang pembatasan kegiatan hajatan pada masa pandemi Covid-19 di Pati.

Kesepakatan tersebut dibuat oleh Bupati Pati, Komandan Kodim 0178 Pati, Kapolres Pati, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pati, dan Ketua DPRD Kabupaten Pati.

Berikut kesepakatan bersama tentang pembatasan kegiatan hajatan pada masa pandemi Covid-19 di Pati:

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Pemkab Jepara Tambah BOR Sebanyak 27 Persen

1. Memerintahkan camat dan forkopimcam agar menegakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing

2. Memerintahkan kepada kepala desa/lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan/resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan sejenis yang berpotensi mendatangkan orang banyak selama bulan Juni 2021. Pernikahan hanya boleh dilaksanakan Ijab Qabul di KUA dan Pemberkatan Nikah di Gereja yang dihadiri oleh mempelai, orang tua, dan saksi

3. Apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini maka kegiatan hajatan/resepsi pernikahan/khitanan dan acara sejenis dimaksud dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Pemkab Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah