b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan
Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Lengkap dengan Persyaratan Umum dan Khusus Penerima KIP Kuliah
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
a. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
-Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Demikianlah tadi informasi tentang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.***