Perlu diketahui, larangan mudik mulai berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tambah Muhadjir. ***