Pemerintah Menunda Distribusi Vaksin AstraZeneca, Berikut Alasan di Balik Penundaan

- 19 Maret 2021, 12:37 WIB
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. /twitter.com/Menlu_RI

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Sinovac Diperuntukkan bagi Ayam, Berikut Fakta di Balik Isu yang Beredar

Penentuan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Indonesia Technical Advisory Group on Immuniation (ITAGI) , serta para ahli.

Dimana, dengan meninjau kembali, tentang kriteria penerima vaksin AstraZeneca dengan penerima vaksin Sinovac dan Biofarma.

Baca Juga: Kembali Dilakukan Perluasan dan Perpanjangan PPKM Mikro Maret 2021, Berikut Keterangan Satgas COVID-19

Selain untuk menentukan kriteria, penundaan juga dilakukan untuk memastikan quality control dari vaksin AntraZaneca.

World Health Organization (WHO) telah menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua dari vaksin AstraZeneca adalah 9-12 minggu setelah dosis pertama.

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Palsu di Beberapa Negara, Berikut Fakta dari Satgas COVID-19 Indonesia

Jika rekomendasi tentang vaksin AstraZeneca untuk ditentukan dan terbukti aman, selanjutnya akan ditentukan kelompok dari penerima vaksin ini.

Yang nantinya akan diinformasikan oleh Kemenkes dan BPOM

“hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AstraZeneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh kementerian kesehatan dan Badan POM,” ujar Prof Wiku ***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah