MUI Rekomendasikan Vaksinasi COVID-19 Selama Bulan Puasa dengan Ketentuan, Berikut Penjelasan

- 18 Maret 2021, 13:30 WIB
Ilustarsi: Vaksinasi
Ilustarsi: Vaksinasi /Karawangpost/Dok. Setkab

Portal Kudus- MUI rekomendasikan pemerintah untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa dengan beberapa ketentuan.

Vaksinasi COVID-19 dimulai pada bulan Januari 2021. Diberikan kepada petugas kesehatan dan juga beberapa pihak yang bekerja ranah di publik.

Adapun sasaran penerima vaksinasi COVID-19 selanjutnya, ditujukan kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Selama Ramadhan, Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Secara bertahap nantinya, pemerintah akan mendatangkan sebanyak 185 juta vaksin dari Sinovac.

Dalam sidang pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat pada 16 Maret 2021, memutuskan Fatwa tentang vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa.

Fatwa Nomor 13 tahun 2021 berisi tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat bulan puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Beredar Isu Penerima Vaksinasi Lebih Mudah Terinfeksi COVID-19, berikut Fakta di Balik Isu

MUI juga mengharapkan umat Islam dapat menjalankan puasa sesuai dengan kaidah agama, namun tetap bisa mendapatkan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah