Penyuntikan Vaksin Selama Ramadhan, Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

- 18 Maret 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi puasa. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyarankan jika pemberian vaksin Covid-19 dilakukan malam hari.
Ilustrasi puasa. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyarankan jika pemberian vaksin Covid-19 dilakukan malam hari. /pxhere/@mohamed hassan/

Portal Kudus- Penyuntikan vaksin selama ramadhan, MUI memperbolehkan melalui fatwa yang menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Ramadhan akan datang sebentar lagi, dan hingga saat ini vaksinasi masih terus berlanjut kepada sasaran yang telah ditetapkan.

Namun, masih banyak yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19. Untuk itu, MUI perbolehkan vaksinasi COVID-19 selama bulan ramadhan.

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Sinovac Diperuntukkan bagi Ayam, Berikut Fakta di Balik Isu yang Beredar

Fatwa ini dikeluarkan pada 16 Maret 2021, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)  No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai panduan bagi umat Islam untuk tetap menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dan juga bisa mendapatkan vaksinasi.

“ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan,” ujar KH.Asrorun Niam Sholeh, ketua MUI Bidang Fatwa, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman resmi MUI

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Palsu di Beberapa Negara, Berikut Fakta dari Satgas COVID-19 Indonesia

Selain itu juga dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kekebalan kelompok, agar wabah COVID-19 segera berakhir.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x