Isi Fatwa MUI Tentang Vaksinasi COVID-19 Selama Bulan Ramadhan, Berikut Keterangan Lengkap

- 18 Maret 2021, 14:10 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. /ANTARA/HO-MUI/

Portal Kudus- MUI perbolehkan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadhan, bagi umat yang menjalankan puasa.

Sejauh ini, Indonesia telah mendatangkan vaksin sebanyak 38 juta dosis dari Sinovac. hingga kini sudah mendatangkan vaksin hingga tahap ke-5.

Adapun sasaran penerima vaksinasi selanjutnya, ditujukan kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Palsu di Beberapa Negara, Berikut Fakta dari Satgas COVID-19 Indonesia

Secara bertahap nantinya, pemerintah akan mendatangkan sebanyak 185 juta vaksin dari Sinovac.

Ramadhan akan datang sebentar lagi, dan hingga saat ini vaksinasi masih terus berlanjut kepada sasaran yang telah ditetapkan.

Namun, masih banyak yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19. Untuk itu, MUI perbolehkan vaksinasi COVID-19 selama bulan ramadhan.

Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19, Wajib Mengetahui Faktor Penting Berikut

Fatwa ini dikeluarkan pada 16 Maret 2021, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)  No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x