Setelak Cek Tidak Masuk Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id? Langkah Ini Solusinya

- 5 Maret 2021, 23:55 WIB
Mensos Tri Rismaharini ungkapkan alasan Kemensos tidak beri santunan Covid-19.
Mensos Tri Rismaharini ungkapkan alasan Kemensos tidak beri santunan Covid-19. /Instagram/@trirismaharini01

Portal Kudus – Bansos Tunai 2021 melalui program kemensos, disalurkan pemerintah untuk membantu meringankan biaya kebutuhan hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Cara melakukan cek Bansos Tunai 2021 di dtks.kemensos.go.id bisa dilakukan dengan menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko  PMK), Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Dalam DTKS? Lakukan 5 Langkah Untuk Mencairkan Bansos Tunai Kemensos 2021

Baca Juga: 15 Kata-kata Doa Hari Jumat Pagi dan Caption Cocok untuk Diri Sendiri

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Timbul beberapa pertanyaan salah satunya adalah tentang siapa saja yang berhak menerima Bansos Tunai 2021 atau BST ini?

Dijawab oleh Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bulan Februari Belum Menerima Bansos Kemensos Tahun 2021, Lakukan Cek di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah