Portal Kudus - Di awal tahun 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan berbagai jenis bantuan tunai.
Berbagai bantuan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Ada tiga jenis bantuan tunai yang diberikan pemerintah dan disalurkan di tahun ini. Yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: Bansos 2021, Bantuan BST Lanjut hingga April 2021, Ini Anggaran dan Besarannya setiap KPM
Adapun untuk BST, penyalurannya akan diberikan setiap bulan dan sudah dimulai sejak tanggal 4 Januari 2021 dan rencananya akan terus berlanjut hingga April 2021.
Besaran BST adalah sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima bantuan.
Artikel ini akan memberikan informasi tentang bagaimana langkah-langkah cara melakukan pengecekan penerima bantuan BST Rp300 ribu, termasuk bagi Anda pemegang KIS atau Kartu Indonesia Sehat.
BST pada dasarnya diberikan kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, syarat penerima BST Rp300 ribu adalah tidak sedang menerima bantuan lain.