Portal Kudus - Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Coba Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum ada Bantuan Rp2,4 Juta.
Pencairan BPUM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Perpanjangan BPUM Hingga 18 Februari 2021 dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum." katanya dalam press rilis Minggu 31 januari 2021
Baca Juga: Awas! Beredar Form Online Palsu Pendaftaran BPUM, Begini Pesan Resmi Kemenkop UKM
Baca Juga: Perhatikan, Ini Cara Memunculkan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Cek penerima BLT UMKM
Berikut ini syarat atau kriteria penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Program BPUM atau BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya
BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat melakukan pengecekan status penerimanya.
1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.***