Portal Kudus-Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipasi pencegehan strain virus baru Covid-19 ke dalam negeri.
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran pembatasan mobilitas di dalam negeri dan dari luar negeri.
Hal bertujuan untuk mencegah adanya imported case.
Baca Juga: Berikut Pernyataan Maaf Raffi Ahmad seusai Berpesta Tanpa Masker setelah Divaksin Covid-19
Untuk di dalam negeri disusul perpanjangan 2x7 hari yang sejalan dengan penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021.
Pemerintah juga memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun WNI dari luar negeri.
Semua yang masuk ke Indonesia harus menunjukan hasil tes PCR negatif dan menjalani masa karantina 5 hari.
Baca Juga: Kabupaten Kudus Dijadwalkan Terima Vaksinasi Covid-19 Bulan Februari
Kemudian setelah karantina harus tes PCR kembali. Apabila mendapatkan hasil negatif, bisa melanjutkan kegiatan.
Khusus bagi WNA untuk biaya yang menjalani isolasi dan harus menerima perawatan karena positif Covif-19 ditanggung sendiri.