Portal Kudus – Pemerintah Indonesia, melalui kementrian kesehatan, telah mengadakan vaksin covid 19 dari berbagai produsen dan merek, rencananya pemberian vaksin COVID 19 tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Alhasil ditetapkan kebijakan terbaik untuk memberikan vaksin tersebut pertama kali kepada kelompok-kelompok prioritas, salah satunya ialah jajaran tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi COVID 19.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa dalam pelaksanaan pemberian vaksin COVID 19, pasti membutuhkan proses yang panjang mengingat jumlah penduduk Indonesia begitu padat.
Baca Juga: Simak Beberapa Poin Penting Saat Cek NIK di Link pedulilindungi.id .nik
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum di VAKSIN dan Minum Obat - Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
Dari laman covid19.go.id, terhitung pada tanggal 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh calon penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Untuk mendapatkan vaksin tersebut, Anda yang tergolong sebagai kriteria calon penerima vaksin periode pertama, harus melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Anda Nakes? Yuk Cek pedulilindungi.id untuk Mengetahui Apakah Sudah Terdaftar Vaksin Covid-19, Ini C