Simak Beberapa Poin Penting Saat Cek NIK di Link pedulilindungi.id .nik

- 14 Januari 2021, 22:51 WIB
pedulilindungi
pedulilindungi /tangkapan layar kemenpupr/kemenpupr

Baca Juga: Begini Reaksi Raffi Ahmad Setelah Disuntik Vaksin Sinovac

Berdasarkan dari laman website PeduliLindungi, bagi calon penerima COVID-19 yang telah menerima SMS tersebut diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Website id.nik
  • Melakukan panggilan ke *119#

Untuk memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima vaksin pada tahap pertama, Anda dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman website-nya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Jika gawai Anda tidak mempunyai kapasitas memori yang cukup, Anda bisa mengeceknya melalui laman website Peduli dengan alamat Link pedulilindungi.id

Pengecekan tersebut cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Jika ternyata hasilnya menunjukkan bahwa Anda belum terdaftar sebagai calon penerima, padahal Anda memenuhi kriteria, solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut.

Bagi Nakes yang belum terdaftar, disarankan untuk menyiapkan data diri yang di antaranya adalah;

  • Nama
  • NIK
  • Alamat
  • HP
  • Tipe Nakes
  • Surat Keterangan dari Pimpinan FASYANKES yang menerangkan bahwa Anda adalah Nakes dari FASYANKES terkait.

Keenam data tersebut dapat dikirimkan hanya melalui email dengan alamat ‘vaksin @pedulilindungi’.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah