Perhatikan, Ini Dia 4 Kondisi Orang yang Tidak Boleh menerima Vaksin Sinovac

- 14 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid.
Ilustrasi: Vaksin Covid. /pixabay.com/ Wirs_Pixs

Portal Kudus – Menurut Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ada beberapa kondisi yang membuat sesorang tidak dapat diberikan vaksin tersebut. Walaupun dapat menekan pengendalian penyevbaran virus Corona tetapi ada beberapa golongan yang ternyata tidak boleh diberikan vaksin Sinovac.

Berikut adalah beberapa kondisi orang yang tidak dapat menerima vaksin Sinovac, yakni:

Baca Juga: Pesan dan Harapan Jokowi Setelah Divaksin Sinovac

Baca Juga: Selain Jokowi dan Raffi Ahmad, Deretan Tokoh Ini juga Ikut Disuntik Vaksin Covid 19

  1. Orang yang ukuran tekanan darahnya didapatkan hasil 140/90 atau lebih
  2. Berada dalam salah satu kondisi
  3. Pernah terkonfirmasi Covid-19
  4. Sedang hamil atau menyusui
  5. Mengalami gejala ISPA (batuk atau pilek atau sesak napas dalam 7 hari terakhir)
  6. Ada anggota keluarga yang kontak erat atau suspek atau terkonfirmasi sedang dalam perawatan Covid-19
  7. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  8. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  9. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  13. Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Bila menderita HIV dengan angka CD4 dari 200 atau tidak diketahui. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x