Simak Beberapa Poin Penting Saat Cek NIK di Link pedulilindungi.id .nik

- 14 Januari 2021, 22:51 WIB
pedulilindungi
pedulilindungi /tangkapan layar kemenpupr/kemenpupr

Portal Kudus – Pandemi Covid 19 sepertinya akan segera berakhir, dengan disuntikannya Vaksin Covid 19 yang telah dilaksanakan di berbagai belahan dunia. Di Indonesia sendiri, pemberian vaksin tahap pertama diutamakan hanya untuk tenaga medis. Melalui Link pedulilindungi.id .nik.

Kemarin 13 Januari 2021, Presiden Jokowi beserta Tokoh dan Menteri sudh melaksanakan Vaksin Covid 19 di Istana Merdeka. Kemudian hari ini, berbagai propinsi di Indonesia juga melaksanakan hal yang sama. Melalui Link pedulilindungi.id .nik. diharapkan para Nakes melengkapi data, sehingga tidak ada yang tertinggal.

Penemuan vaksin COVID-19 memberikan kabar baik bagi dunia. Melalui pedulilindungi.id .nik Kini, pemerintah Indonesia melakukan pemberian vaksin tersebut untuk warganya yang berkategori Nakes.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum di VAKSIN dan Minum Obat - Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

Baca Juga: Berikut 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat

Dari laman covid19.go.id, terhitung pada tanggal 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh calon penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Untuk mendapatkan vaksin tersebut, Anda yang tergolong sebagai kriteria calon penerima vaksin periode pertama, harus melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kudus Dijadwalkan Vaksinasi Covid-19 Bulan Februari

Baca Juga: Begini Reaksi Raffi Ahmad Setelah Disuntik Vaksin Sinovac

Berdasarkan dari laman website PeduliLindungi, bagi calon penerima COVID-19 yang telah menerima SMS tersebut diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Website id.nik
  • Melakukan panggilan ke *119#

Untuk memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima vaksin pada tahap pertama, Anda dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman website-nya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Jika gawai Anda tidak mempunyai kapasitas memori yang cukup, Anda bisa mengeceknya melalui laman website Peduli dengan alamat Link pedulilindungi.id

Pengecekan tersebut cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Jika ternyata hasilnya menunjukkan bahwa Anda belum terdaftar sebagai calon penerima, padahal Anda memenuhi kriteria, solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut.

Bagi Nakes yang belum terdaftar, disarankan untuk menyiapkan data diri yang di antaranya adalah;

  • Nama
  • NIK
  • Alamat
  • HP
  • Tipe Nakes
  • Surat Keterangan dari Pimpinan FASYANKES yang menerangkan bahwa Anda adalah Nakes dari FASYANKES terkait.

Keenam data tersebut dapat dikirimkan hanya melalui email dengan alamat ‘vaksin @pedulilindungi’.***

Editor: Sugiharto

Sumber: pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah