BLT Dana Desa Cair Lagi Januari 2021, Rp300 Ribu Hingga Desember 2021, Ini Kriterianya

- 12 Januari 2021, 07:24 WIB
BLT Dana Desa Sudah Disalurkan Lebih dari Rp18 Triliun oleh Pemerintah
BLT Dana Desa Sudah Disalurkan Lebih dari Rp18 Triliun oleh Pemerintah /Pikiran-Rakyat.com

Portal Kudus - Pemerintahan mengganti besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai BLT Dana Desa pada tahun ini.

Hal itu tercantum pada Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Peraturan yang diberi tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu diantaranya mengatur mengenai besaran BLT Dana Desa.

Baca Juga: Bansos 2021, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di e-form BRI untuk Bulan Januari, Ini Caranya

Dalam PMK sebelumnya dana desa diberi selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat hingga kesembilan.

dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT Dana Desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Untuk Tujuh Kriteria Ini, Pastikan Kamu Terdaftar

Berikut ini Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021 Dalam ayat (2) Pasal 39 PMK 222 Tahun 2020

- keluarga miskin atau tidak mampu

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x