Portal Kudus - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bakal cair untuk Bulan Januari 2021.
Di tahun 2021, Kemnaker akan kembali lagi salurkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu ke beberapa karyawan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima beberapa karyawan sepanjang 4 bulan dan penumpukan dana yang diterima jadi sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Simak Penjelasan Kemnaker Begini Cara Ceknya
Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dalam artikel "BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Akan Cair Untuk Para Pegawai dengan Kriteria Sebagai Berikut",
Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:
1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Segera Cek Namamu! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021