BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Inilah Tujuh Kriteria Yang Menerima Menurut Kemnaker

- 9 Januari 2021, 03:30 WIB
10 nama calon anggota Dewas dan 14 calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan diumumkan oleh Mensesneg pada Kamis, 7 Januari 2021.
10 nama calon anggota Dewas dan 14 calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan diumumkan oleh Mensesneg pada Kamis, 7 Januari 2021. /bpjsketenagakerjaan.go.id/

Portal Kudus - BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Inilah Tujuh Kriteria Yang Menerima 

Diketahui, program Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan swasta ini diharapkan kembali berlanjut di 2021.

Sebelumnya, masih banyak karyawan yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap kedua

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Untuk Tujuh Kriteria Ini, Pastikan Kamu Terdaftar

Sekadar informasi, Pemerintah Jokowi memberikan subsidi gaji Rp 2,4 juta kepada karyawan yang penyalurannya dibagi dalam 2 tahap.

Para penerima adalah karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dalam artikel "BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Akan Cair Untuk Para Pegawai dengan Kriteria Sebagai Berikut"

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x