Jokowi Menandatangani PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri Kimia Dalam Jangka Waktu Dua Tahun

- 4 Januari 2021, 08:02 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. PP no.70 tahun 2020 diteken dengan memuat aturan kebiri pencabul anak dan pemasangan gelang elektronik.
Ilustrasi pencabulan anak. PP no.70 tahun 2020 diteken dengan memuat aturan kebiri pencabul anak dan pemasangan gelang elektronik. /Alexas_Fotos/Pixabay

PortalKudus-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

PP No 70/2020 telah ditandatangani pada 7 Desember 2020.

PP No 70/2020 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22/2003 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 5 Poin Arahan Jokowi Pada Rapat Terbatas Mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021

Dalam PP Nomor 70/2020 mengatur mengenai pelaksaan tindakan kebiri dengan kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik rehabilitas, dan pengumuman indentitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri menggunakan kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan penilaian klinis oleh petugas berkompeten.

Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Nanti Dari BPOM Sudah Memberikan Izin Vaksinasi Disuntikkan, Besok Langsung D

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah