Portal Kudus – Short Message Service (SMS) blast, akan dikirimkan Kementerian Kesehatan kepada seluruh penerima vaksin COVID-19. Penerima yang telah terdaftar pada tahap pertama terhitung mulai hari Kamis, 31 Desember 2020.
Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020. Ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dilansir portal kudus dari pemberitaan setkab, dalam KMK tersebut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
Baca Juga: Bus Listrik E-Inobus Melaju Di Jakarta, Produksi INKA Mesin Tidak Bising Terpaut Hampir 14dB
Diberitakan bahwa SMS ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Bus Listrik E-Inobus Melaju Di Jakarta, Produksi INKA Mesin Tidak Bising Terpaut Hampir 14dB
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.