Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Mulai Cair! Begini Mekanisme Pencairannya

- 17 Desember 2020, 05:54 WIB
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. KeBuruan Cek Daftar Penerima BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. KeBuruan Cek Daftar Penerima BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini /./Kemenag.go.id

Portal Kudus - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non PNS saat ini memasuki tahap pencairan.  Begini Mekanisme Pencairannya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M. Zainut menuturkan proses migrasi data dari bank penyalur ke aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) sampai kemarin masih berlangsung.

’’Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,’’ jelasnya.

Zain memperkirakan hari ini notifikasi sudah mulai masuk ke akun masing-masing guru penerima BSU. Kemudian para guru bisa langsung memproses pencairan uangnya.

Dia mengingatkan bahwa hasil verifikasi terahir menetapkan ada 542.901 guru swasta pada raudlatul atfhal (RA) dan madrasah yang akan menerima BSU.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Syarat dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer Kemenag

BSU Kemenag diberikan dalam bentuk bantuan senilai Rp600 ribu per bulannya dan diberikan selama tiga bulan, totalnya para guru bakal menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" tuturnya.

 

Dijelaskan bahwa proses pencairan bantuan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Cara Memunculkan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Cek penerima BLT UMKM

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki),

Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag Cair Jumat-Senin? Segera Lengkapi Syaratnya

Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

- Bukan penerima program pra kerja

- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.***

 

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah