Login simpatika.kemenag.go.id Cek Penerima BSU BLT Guru Honorer Madrasah RP 1,8 Juta

- 12 Desember 2020, 18:30 WIB
Tangkapan layar situs simpatika.kemenag.go.id untuk mengecak nama penerima BSU guru madrasah honorer.
Tangkapan layar situs simpatika.kemenag.go.id untuk mengecak nama penerima BSU guru madrasah honorer. /Kementerian Agama/

Portal Kudus - Kementerian Agama ( Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk para Guru Bukan PNS atau guru honorer pada Satuan Pendidikan Islam.

Untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk para Guru Bukan PNS atau guru honorer bisa langsung login ke situs simpatika.kemenag.go.id.

Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu per orang per bulan.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Cair ! Simak Kriteria dan Cara Mencairkannya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Non PNS Cair Rp1,8 Juta, Berikut Mekanisme Pencairannya

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

 

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat 11 November 2020.

 Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Cair ! Simak Kriteria dan Cara Mencairkannya

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Cara Memunculkan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Cek penerima BLT UMKM

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki),

Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag Cair Jumat-Senin? Segera Lengkapi Syaratnya

Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

- Bukan penerima program pra kerja

- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.***

 

 

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x