Portal Kudus - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT untuk tenaga kependidikan non-PNS di bawah Kemdikbud mulai dicairkan.
Satu di antara yang mendapatkan BLT tersebut adalah guru honorer.
Diketahui, para pendidik dan menerima bantuan subdisi upah/gaji (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dalam sekali pencairan.
Baca Juga: Diingat, Penerima BSU Tidak Bisa Menerima Kartu Prakerja Gelombang 12.
Berikut sejumlah fakta terkait BLT untuk guru madrasah yang berada di bawah Kemenag serta jadwal pencairannya, dirangkum dari Kemenag.go.id:
Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji untuk Dosen Perguruan Tinggi Dapatkan BSU Rp1,8 Juta
1. Guru Madrasah Dapat BLT
Kemenag memastikan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non-PNS atau honorer akan memperoleh BLT.
Selain guru, tenaga kependidikan honorer yang berada di bawah Kemenag akan mendapat bantuan.