Diingat, Penerima BSU Tidak Bisa Menerima Kartu Prakerja Gelombang 12.

- 13 November 2020, 08:00 WIB
Tata kelola dan akuntabilitas program Kartu Prakerja terus ditingkatkan, Instagram/@perekonomianri
Tata kelola dan akuntabilitas program Kartu Prakerja terus ditingkatkan, Instagram/@perekonomianri /

Portal Kudus – Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas melalui bantuan biaya pelatihan yang diberikan kepada semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah dan mereka yang terkena dampak langsung dari COVID-19.

Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa wabah COVID-19 adalah yang berbasis daring.

Platform digital yang bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja sampai saat ini antara lain: Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker, Dilansir portalkudus dari prakerja.go.id.

Baca Juga: Kemenag, Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah Dengan Sistem e-RKAM.

Mitra pembayaran resmi untuk penyaluran insentif sampai saat ini adalah BNI, LinkAja, Ovo dan GoPay.

Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah penanggung jawab program Kartu Prakerja dan Manajemen Pelaksana adalah pelaksana operasional program.

Kartu Prakerja Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) mengatur tentang:

Baca Juga: Armada Truk Disiapkan Tim Gabungan Pemkab Boyolali Untuk Evakuasi.

Pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x