JPS Kemnaker.go.id Login,Cara Daftar Online JPS Kemnaker Untuk Dapat Bantuan Selain Prakerja.go.id

11 November 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi BLT /Pixabay

Portal Kudus - Pemerintah membuka kesempatan kepada pekerja yang terdampak covid-19.

Selain membuka pendaftaran Kartu Prakerja.

Masyarakat yang mengalami imbas dari pandemi virus Corona bisa mendaftar program JPS Kemnaker.

Berikut ini cara mendaftar JPS Kemnaker agar bisa membuka bisnis sendiri.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Ini Cara lapor Bila Ada Yang Belum Terima

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Login www.kemnaker.go.id untuk mendaftakan diri dalam program baru dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu JPS. Dapatkan bantuan senilai Rp 40 juta dengan mudah.

Setelah meluncurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, kini pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: Buruan Cek Saldo Rekening, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dicairkan Hari Ini

Bantuan baru ini sudah terlaksana sejak Sabtu, 3 Oktober 2020 yang termasuk dalam program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, program JPS ini untuk meringkas beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

Login www.kemnaker.go.id

Program JPS Kemnaker ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 jangka panjang. Nantinya akan berisi program TKM, padat karya produktif dan padat karya infrastruktur.

Ida menambahkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 500 miliar dalam program yang bertujuan menangani dampak pandemi Covid-19 ini.

Berikut Cara Untuk Mendaftar JPS

Baca Juga: Insentif Satu Juta Prakerja Gelombang 11 Sudah Cair? Pastikan Ada di Akunmu Login Www.prakerja.go.id

Tersiar kabar bahwa mendapatkan JPS secara online, nantinya pendaftar bisa melalui link jps.kemnaker.go.id, meskipun belum dapat diakses hingga sekarang.

Tapi tidak menutup kemungkinan, program ini dapat diperoleh melalui laman website Kemnaker tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Waspada Penipuan Situs Prakerja dan Email Tidak Resmi.

Untuk mendaftar program ini, masyarakat bisa memenuhi persyaratan yang ada seperti :

  • Termasuk Warga Negara Indonesia dan Memiliki KTP.
  • Tidak sedang menerima bansos dari pemerintah.
  • Membentuk kelompok dengan maksimal 20 orang.
  • Telah menentukan jenis usahanya.
  • Membawa surat keterangan dari desa terkait adanya kelompok tersebut.
  • Masyarakat bisa mengakses laman website resmi Kemnaker (jika telah ada) untuk
  • mendapatkan bantuan JPS atau melalui Dinas Sosial setempat.

Masing-masing kelompok akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 40 juta yang bisa terpakai untuk modal usaha, membeli peralatan dan pelatihannya.

Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 11? Segera Gunakan Saldo Pelatihan di Www.prakerja.go.id, Dapatkan Insentif

Bagian Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)

Program JPS dari Kemnaker ini akan terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk wirausaha dan Padat Karya sebagai program pemberdayaan.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler