MENGISI Nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Begini Cara Cek Nomor Surat dan Tanggal, Pahami Letaknya

19 Desember 2022, 11:31 WIB
cara mengisi nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024. /

Portal Kudus - Pahami cara mengisi nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, pahami cara melihat nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Kamu sedang membuat surat pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024? Bagaimana cara mengisi nomor surat pendaftaran PPS?

Simak penjelasan berikut selengkapnya untuk memahami cara cek dan mengisi nomor surat pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: PDF Contoh Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Download Formulir Surat Pendaftaran dan Syarat Daftar Lengkap

Seperti diketahui, menurut jadwal dari KPU, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS telah dibuka mulai tanggal 18 Desember hingga 27 Desember 2022.

Ada berbagai berkas persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPS, salah satunya tentu adalah Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Di dalam Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebagaimana format yang disediakan, terdapat kolom nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dan tanggal. 

Bagaimana cara mengisi nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dan tanggal tersebut?

Baca Juga: PEMILU 2024: Kerja PPS Apa Saja? Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2018

Sebelum membahas cara mengisi nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, simak persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 berikut selengkapnya:

Persyaratan anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya

- terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Cara mengisi nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Dilanisr dari penjelasan Erwan Dimantara SE, berikut ini adalah langkah atau cara melihat nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024:

- Silakan menuju laman infopemilu.go.id

- Pilih Seleksi Badan Adhoc

- Lihat Pengumuman dan Jadwal

- Cari Pengumuman KPU sesuai Kabupaten/Kota

- Klik Pengumuman Seleksi PPS KPU Kabupaten/Kota Anda

- Setelah file PDF terdownload, silakan buka Surat Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS tersebut

- Di halaman pertama bagian paling atas, silakan cek nomor surat di bagian

"Pengumuman
Nomor: ... ... ..."

- Untuk mengisi "tanggal" pada surat pendaftaran PPS, silakan sesuaikan dengan tanggal Surat Pengumuman tersebut. Letak tanggal ada di akhir surat.

Demikian informasi cara mengisi nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, cara melihat nomor Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler