Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 Resmi, Materi Kepemiluan Tes Wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022

- 10 Desember 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 Resmi, Materi Kepemiluan Tes Wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022
Ilustrasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 Resmi, Materi Kepemiluan Tes Wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022 /PRFM

Portal Kudus - Akan disajikan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi untuk materi Kepemiluan dalam tes wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022.

Anda mencari tahu teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi untuk materi Kepemiluan dalam tes wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022?

Inilah selengkapnya teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi untuk materi Kepemiluan dalam tes wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022 yang dapat kami sajikan.

Teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167.

Baca Juga: UPDATE Pengumuman Hasil Tes Tulis CAT PPK Kecamatan Pemilu 2024 Seleksi Tahun 2022, Cek Apakah Ada Namamu?

Adapun teknis penyelenggaraaan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut,

(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x