Kemenlu RI Buka Alokasi 100 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2022, Simak Penjelasannya!

28 September 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi Kemenlu RI Buka Alokasi 100 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2022, Simak Penjelasannya! /Pexels/Marek Levak

Portal Kudus - ASN 2022 yang meliputi PPPK Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sudah pernah diketahui sebelumnya. Lantaran pernah dibuka rekrutmen di masa kemarin.

Namun, rekrutmen ASN yang tersedia formasi dari Kemenlu RI khusus PPPK ada di tahun ini. Dikutip dari akun instagram @ pppk_indonesia pada 27 September 2022 kemenlu RI membuka 100 formasi PPPK.

Pembukaan formasi di kemenlu RI masih belum diresmikan oleh Panselnas. Namun, tidak ada salahnya untuk mengetahui formasi apa saja yang dibuka kemenlu RI di PPPK Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Anime TV Rurouni Kenshin Baru Mengungkapkan Pemeran, Staf, Tayangan Perdana 2023 di Noitamina

Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.

Agar bisa tahu apa saja formasi yang disediakan kemenlu RI untuk PPPK tahun anggaran 2022. Simaklah 100 formasi yang terdapat sepuluh kategori berikut ini:

Kategori pertama dari Arsiparis Terampil terdapat 29 formasi.
Kategori kedua dari perencana ahli pertama terdapat 14 formasi.
Kategori pranata komputer ahli pertama terdapat 15 formasi.
Kategori arsiparis ahli pertama terdapat 30 formasi.
Kategori analisis kebijakan ahli pertama terdapat 4 formasi.
Kategori analisis SDM Aparatur Ahli Pertama: 7 formasi.
Kategori Pranata SDM Aparatur Terampil terdapat 1 formasi.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022, Siap-siap Oktober Bakal Dibuka!

Mengetahui lebih lanjut apa itu arsiparis bisa dilihat dari Permenrab No 13 tahun 2016 tentang jabatan fungsional arsiparis.

Pada pasal 1 ayat 6, Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.

Sementara di pasal 1 ayat 7, Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta
mensyaratkan kewenangannya pengetahuan teknis di bidang kearsipan.

Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: instagram @ pppk_indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler