Biaya dan Syarat Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Simak Penjelasan Ini

3 Agustus 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas/

Portal Kudus - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang penting agar tidak ditilang oleh polisi.

Jadi SIM harus dibawa ketika berkendara. Selain itu SIM sebagai penanda bahwa pengendara sudah berkompeten dalam mengendarai kendaraan.

Sebagaimana yang telah diketahui, masa berlaku SIM itu terhitung lima tahun setelah diterbitkan. Penentuan masa aktif SIM sudah tak sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Aturan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB pon 3.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Halaman 45, Tugas Kelompok 2.2 Pokok Pikiran Pasal-Pasal dalam UUD 1945Baca Juga: 17 Link Twibbon Pilihan HUT RI ke 77 untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang sudah lewat pada masanya, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Meskipun telat satu hari, pengendara membuat SIM baru dimulai dari isi formulir, ikut beberapa tes, dan ujian praktik seperti tahap awal membuat SIM.

Dilansir berbagai sumber bahwa perpanjangan SIM sangat mudah. Sebab Polri luncurkan sejumlah inovasi agar masyarakat mudah memperpanjang masa berlaku SIM.

Adapun inovasi tersebut adalah Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten, dan jika perpanjang secara online bisa lewat Aplikasi SIM Nasional Presisi.

Baca Juga: Download Logo Resmi HUT RI ke-77 2022 dari Setneg, Tersedia Format JPEG, PNG, Vektor, dan PDF

SIM yang masa berlakunya habis menurut PERPU no 5 tahun 2021 proses penerbitan SIM baru bisa datang ke kantor Satpas.

Untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM itu tertera di luar biaya kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjang masa berlaku SIM A adalah Rp80 ribu.

Sedangkan Rp75 untuk biaya perpanjangannya SIM C. Namun ada juga biaya tambahan lainnya yaitu cek kesehatan Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Pilihan HUT RI ke 77 untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau SIM C diantaranya adalah:

Foto kopi KTP

Foto kopi SIM

SIM asli

Bukti dari cek kesehatan

Bukti dari tes psikologi

Syarat perpanjangan SIM diatas terbilang tidak rumit, maka jika masa berlaku pada SIM segeralah perpanjang.

Baca Juga: Arti Mimpi Mantan Ngajak Balikan, Pertanda Apa? Salah Satunya Akan Mendapat Rezeki Yang Tak Terduga

Perlu dicatat jika SIM masa berlakunya habis, pengendara pun tetap dikenakan sanksi tilang.

Tidak sembarang menilang, hal tersebut pun tertulis pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melanggar tersebut dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/ denda paling banyak Rp250 ribu.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler