Simak Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Kriteria dan Syaratnya

12 Agustus 2021, 17:05 WIB
Syarat dan Kritera Penerima BSU Ketenagakerjaan /unsplash/Mufid Majnun

Portal Kudus – Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah zona PPKM Level 3 dan 4, serta bergaji di bawah Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi dimulai pada 30 Juli 2021 saat BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima kepada Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Segera Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Cair, Ada 8,7 Juta Calon Penerima, Ini Kriterianya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.

Syarat utama BSU adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: Simak Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Kuota 8,7 juta Penerima

Berikut ini kriteria yang berhak menerima:

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Covid 19 di Pedulilindungi.id, Lewat Ponsel Gampang dan Bisa Dilakukan di Rumah

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Bagi karyawan peserta BPJS ketenagakerjaan memenuhi syarat dan kriteria berhak mendapat BSU diatas.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler