Petunjuk Teknis Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 2021, Berikut Isi Surat Edaran Resmi Kemenag RI

8 Juli 2021, 08:10 WIB
Berkurban dengan hewan ternak seperti sapi dan kambing adalah salah satu ibadah yang identik dengan Idul Adha, walaupun bentuk kurban juga bisa dalam hal lain. /Pexels/Julissa Helmuth

Portal Kudus - Keputusan pemerintah untuk mencegah perkembangan Covid-19 telah diambil.

Kali ini Pemerintah telah menetapkan kebijakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Idul Adha 2021 Segera Tiba, Cara Seru Sambut Idul Adha dengan Mempelajari Cerita Penuh Hikmah

Artinya segala hal kegiatan dan aktivitas yang dilakukan masyarakat benar-benar dibatasi dengan ketat, tidak bisa bebas seperti biasanya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan Pemerintah, Kemenag merespon dengan menerbitkan petunjuk teknis (Juknis).

Dua juknis telah dikeluarkan kemenag melalui surat edaran, yang resmi dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Idul Adha Saat Pandemi Covid-19, Berikut Panduan dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Ibadah oleh Kemenag

Dalam website Kemenag RI, berikut dua Juknis yang telah resmi dikeluarkan Kemenag.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban.

Khususnya pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M untuk di luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis.

Baca Juga: Lebaran Idul Adha 1442 H Jatuh Tanggal Berapa, Berikut Penetapan Surat Edaran Kemenag Saat Pandemi Covid-19

Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

1. Malam Takbiran

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau mushola dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

Baca Juga: Teks Takbiran Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021, Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

d. Masjid atau mushola yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Namun harus tetap menetapkan Prokes yang ketat seperti hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak.

Serta memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid/mushola dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jamaah.

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushola paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat; dan

h. Jamaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah atau kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

2. Sholat Idul Adha

Salat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota.

Dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4.

Diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushola/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

2) Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

3) Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

c) Menyediakan masker medis

d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan

e) Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Idul Adha

f) Mengatur jarak antar shaf dan antar jamaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha

i) Melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Sholat Idul Adha.

c. Khutbah Idul Adha

Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:

1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (face shield)

2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit

3) Khatib mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jamaah Sholat Idul Adha

Jamaah Sholat Idul Adha wajib:

1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

2) Dalam kondisi sehat;

3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;

5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;

6) Berasal dari warga setempat;

7) Membawa perlengkapan Sholat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);

8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha;

9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;

11) Menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah minimal 1 (satu) meter;

12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Sholat Idul Adha.

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler