Portal Kudus - Inilah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi, pahami ketentuannya agar tidak telat.
Surat Pemberitahuan Tahunan SPT adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Ini adalah jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan, baik oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan
Artikel ini akan memberikan informasi tentang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi.
Baca Juga: TUTUP BESOK! Pendaftaran KIP Kuliah Peserta UTBK-SBMPTN 2021, Segera Daftar, Begini Caranya!
Mengutip keterangan di laman pajak.go.id, bahwa ketentuan tentang jatuh tempo atau batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah sebagai berikut:
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
a. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
-Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
-Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan
Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Lengkap dengan Persyaratan Umum dan Khusus Penerima KIP Kuliah
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
a. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
-Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Demikianlah tadi informasi tentang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.***