Terbaru 2021! Penyandang Disabilitas Dapat BLT 2,4 Juta, Ini Cara Cek dan Cara Mendapatkannya

14 Januari 2021, 21:49 WIB
Mensos Risma menargetkan bantuan PKH dari Kemensos cair awal Januari ini /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Portal Kudus - Tahun 2021 ini, penyandang disabilitas berat bisa mendapatkan bantuan BLT dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan yang akan diberikan kepada penyandang disabilitas berat tersebut adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan tersebut guna membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-1. 

Baca Juga: Segera Disalurkan! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut ini

Rencananya, BLT sebesar Rp2,4 juta ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2021. Yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

 

Selain penyandang disabilitas berat, PKH juga diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini, pelajar, dan lansia berumur di atas 70 tahun.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 

Adapun cara melakukan pengecekan secara online penerima bansos PKH, baik untuk penyandang disabilitas berat maupun penerima lain dalam PKH adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke dtks.kemensos.go.id

2. Lihat bagian atas, ada kolom untuk memasukkan data diri. Pilihlah salah satu jenis identitas, misalnya NIK KTP.

3. Masukkan Nama sesuai KTP

4. Masukkan kode captcha sesuai yang ada

5. Klik "Cari"

6. Tunggulah beberapa saat. Halaman akan menampilkan hasil pencarian, apakah Anda menjadi penerima bansos PKH atau tidak.

Baca Juga: Catat! Hanya 6 Jenis Usaha Ini yang Bisa Dapat BLT KPM PKH Graduasi Rp3,5 Juta

Lantas, jika belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH sedangkan Anda merasa berhak menerima, bagaimana cara mendapatkannya?

cara mendapatkan bantuan PKH 2021 

1. Harus memiliku Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Jika belum memiliki KPS, maka Anda bisa mengajukannya terlebih dahulu ke RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan. 

3. Jika memang layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan mengajukannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mendapatkan BLT sesuai kategori di keluarga Anda.

Baca Juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Mendapatkannya

Bantuan PKH akan diberikan langsung kepada yang berhak menerima, dengan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler