Segera Disalurkan! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut ini

- 12 Januari 2021, 21:49 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta /Kolase/Cirebon Raya/Cirebon Raya

Portal Kudus - Di tahun 2021 ini, pemerintah akan menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Pada 4 Januari 2021, Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan tiga jenis bantuan tunai yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Tiga jenis bantuan tersebut adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Sembako/Bantuan Non Tunai, dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Baca Juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Mendapatkannya

Artikel ini akan membahas bantuan BLT Program Keluarga Harapan (PKH). Di mana ibu hamil dan balita dapat BLT PKH 3 juta. 

Seperti dijelaskan di laman resmi pkh.kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Melalui PKH, pemerintah berupaya menjamin keluarga miskin untuk mendapatkan pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan, perawatan hingga pendampingan. 

Di antara penerima manfaat PKH adalah kalangan ibu hamil dan balita. Melalui program PKH, ibu hamil dan balita dapat BLT PKH 3 juta. 

Selain ibu hamil dan balita, PKH juga menyasar anak sekolah SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah