DPRD Kabupaten Pati Minta Raperda tentang Pengendalian HIV/AIDS

- 14 September 2020, 19:37 WIB
Ilustrasi HIV.
Ilustrasi HIV. /PEXELS/Anna Shvets

Portal Kudus - Dalam hal pengendalian HIV/AIDS, DPRD Pati menyarankan penyusunan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Kudus Masih Memberlakukan Jam Malam

Keterangan tentang usulan itu dikatakan oleh jubir Komisi D DPRD Pati, Noto Subiyanto, dalam forum rapat paripurna, Senin 14 september 2020.

Dia sampaikan, kesehatan adalah salah satunya faktor kesejahteraan umum yang perlu direalisasikan sesuai cita-cita bangsa.

Baca Juga: Aturan Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Pati, Ketua DPRD Harap Berlaku Juga Untuk Tempat Karaoke

Menurut dia, salah satunya permasalahan inti dalam kesehatan ialah AIDS yang merupakan berbagai gejala penyakit karena turunnya kebal badan yang berasal dari HIV.

"Infeksi HIV berikut yang mengakibatkan badan kehilangan kebalnya hingga beberapa penyakit akan gampang masuk ke badan.

Mengakibatkan beberapa penyakit yang semula tidak beresiko bisa menjadi beresiko buat badan," tutur ia.

Baca Juga: Desa Bageng dan Desa Jrahi Masuk Penilaian Desa Wisata di Kabupaten Pati

Noto menerangkan, perkembangan AIDS di Kabupaten Pati benar-benar mencemaskan sebab jumlahnya penemuan masalah mulai 1996 sampai 2017.

Selama periode waktu itu, sekitar 1168 orang terkena HIV/AIDS serta 159 salah satunya wafat karena itu.

"Jumlah masalah HIV AIDS pada 2017 di Kabupaten Pati capai 101 orang hingga Kabupaten Pati termasuk juga zone merah posisi 10 besar di propinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: ASN di Kabupaten Pati Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp300 Ribu

Permasalahan ini benar-benar mencemaskan sebab sampai saat ini belumlah ada peraturan pada tingkat pemda," papar ia.

Berdasar background itu serta dalam rencana merealisasikan kejelasan hukum mengenai penjagaan serta pengendalian HIV/AIDS, lanjut Noto, DPRD Kabupaten Pati melihat perlu ajukan Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) yang dengan cara spesial mengendalikan ini.

Baca Juga: ASN di Kabupaten Pati Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp300 Ribu

Mengenai materi Raperda itu mencakup tanggung jawab pemda, tehnis penjagaan serta pengendalian HIV/AIDS, ikut serta warga, dan permodalan.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Tribun News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x