Portal Kudus - Mulai malam inu, Senin 14 september 2020, jam malam dijalankan di Kabupaten Pati. Dari jam 22.00 sampai 04.00 WIB masyarakat tidak diperkenankan keluar dari rumah.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Kabupaten Pati Tak Boleh Keluar Rumah Sejak Jam 22.00
Ini tercantum pada Surat Edaran (SE) nomor 443.1/2136 tahun 2020 mengenai Penerapan Jam Malam dalam Rangka mencegah [penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.
"Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan jam malam di semua daerah Kabupaten Pati start pukul 22.00 WIB sampai jam 04.00 WIB," tulis Bupati Pati Haryanto dalam surat edaran pada Sabtu, 12 september 2020 kemarin.
Baca Juga: Petani di Kabupaten Pati Tidak Bisa Menikmati Pupuk Bersubsidi tanpa Kartu Tani
Penerapan jam malam yang belum dibatasi sampai kapan ini membuat masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah atau di luar rumah.
"Semasa penerapan jam malam, masyarakat yang berada di daerah Wilayah (Pati) dilarang melakukan aktivitas di luar rumah/rumah," lanjut Haryanto
Baca Juga: Petani di Kabupaten Pati Tidak Bisa Menikmati Pupuk Bersubsidi tanpa Kartu Tani
Walau masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah, tetapi Pemkab Pati mengecuali warga serta pekerja di bagian spesifik. Salah satunya tenaga kesehatan, petugas SPBU, apotek, sarana serta perhotelan.