Pemerintah Kabupaten Kudus Masih Memberlakukan Jam Malam

- 14 September 2020, 15:26 WIB
suasana penutupan
suasana penutupan /redaksi/

PORTAL KUDUS –Pemerintah Kabupaten Kudus Masih memberlakukan jam malam dari pukul 21.00 hingga 06.00 WIB di jalur seputaran Alun-alun Kudus.

Kebijakan Pemkab Kudus itu sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Cirus Covid-19 yang masih mengancam di Kota kudus.

Untuk kawasan Alun-Alun Kudus, penutupan akses jalannya dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, samping Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, depan SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko.

Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Kabupaten Pati Geruduk Mapolres Pati

Petugas yang dilibatkan biasanya dalam pelaksanaan, yakni dari polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub Kudus. Namun pada hari sabtu malam jam 23.00, terlihat sepi dari petugas yang menjaga.

Pemberlakuan jam mala mini bukan kali ini saja dilakukan Pem Kab Kudus, bahkan sudah berkali-kali dilakukan.

Seperti pada Sosialisasi pembatasan jam malam dilaksanakan mulai Kamis tanggal 16 April 2020 hingga Jumat 17 April 2020, sedangkan pemberlakuannya pada Sabtu 17 April 2020 malam.

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Pemkab Pati Terapkan Pembatasan Jam Malam

Pada saat itu (sosialisasi 16 April 2020) , Pemerintah Kabupaten Kudus, memberlakukan pembatasan jam malam di dua lokasi yang sering dikunjungi masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x