Tak Memakai Masker di Kabupaten Pati, Berikut Ini Rencana Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

- 13 September 2020, 10:41 WIB

Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan nominal jumlah denda bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.

Keputusan ini akan dikeluarkan setelah pihaknya menandatangi peraturan Bupati yang baru.

“Ini dilakukan karena sampai saat ini, masyarakat tidak mengindahkan sanksi sosial di dalam Perbup nomor 49 tahun 2020, Maka sanksi sosial akan kami tingkatkan dengan sanksi denda”, ungkap Bupati  di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu 12 september 2020.

Baca Juga: Petani di Kabupaten Pati Tidak Bisa Menikmati Pupuk Bersubsidi tanpa Kartu Tani

Adapun rencana sanksi denda yang akan ditetapkan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ialah Rp 100.000 untuk masyarakat umum.

Rp 300.000 untuk ASN / penyelenggara, dan untuk restoran, cafe dan sejenisnya sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam

“Sehingga nantinya akan kita tegakkan dengan gerakkan memakai masker serentak selama 14 hari. Dan setelah 14 hari itu akan dilanjutkan kembali. Seluruh ASN akan kami turunkan terjun ke lapangan bersama dengan camat, kades, perangkat”, imbuhnya.

Apabila hal tersebut telah dilakukan, lanjut Bupati, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan, maka mau tidak mau akan dikenakan sanksi denda.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x