Aturan Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Pati, Ketua DPRD Harap Berlaku Juga Untuk Tempat Karaoke

- 14 September 2020, 19:20 WIB

Portal Kudus - Aturan Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Pati mulai Senin 14 september 2020, Ketua DPRD Harap Berlaku Juga Untuk Tempat Karaoke.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Kudus Masih Memberlakukan Jam Malam

Dengan adanya surat edaran bupati pada hari sabtu 12 september 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah Pemkab Pati.

Baca Juga: Desa Bageng dan Desa Jrahi Masuk Penilaian Desa Wisata di Kabupaten Pati

Menurut Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Dengan adanya aturan jam malam jadi lebih bagus. Sebab di samping mengurangi kerumunan, juga menjaga kesehatan.

Kalau orang terlalu kurang tidur, terlalu larut tidurnya, itu juga kesehatannya kurang bagus," kata dia di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati.

Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Kabupaten Pati Geruduk Mapolres Pati

Ali berharap, penertiban yang dilakukan terkait jam malam tidak hanya di tempat-tempat umum maupun di warung-warung saja, melainkan juga menyisir hingga ke tempat karaoke.

"Saya harap Pak Bupati memerintahkan Satpol PP dan meminta bantuan aparat kepolisian, kemudian TNI, agar tempat-tempat karaoke juga disesuaikan dengan jam malam tadi," harap dia.

Baca Juga: ASN di Kabupaten Pati Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp300 Ribu

Terkait pemberian sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan, Ali Badrudin mengatakan bahwa pihaknya juga mendukung hal tersebut.

Baca Juga: ASN di Kabupaten Pati Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp300 Ribu

"Pak Bupati ketika memberikan suatu sanksi tentunya mempunyai landasan, payung hukum, atau cantolan dari atas.

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Kabupaten Pati Akan di Denda Rp100 Ribu

Prinsipnya, apa yang menjadi kebijakan Pak Bupati terkait memutus peredaran Covid-19, DPRD kabupaten Pati sangat mendukung," jelas dia.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x